Politik Pendidikan dan Pendidikan Politik

Dunia pendidikan merupakan wilayah strategis bagi pemerintah yang sedang berkuasa. Di wilayah ini terdapat banyak elemen penting. Guru, siswa, dosen, dan mahasiswa serta stakeholder lainnya merupakan bagian dari elemen penting itu.

Sejarah membuktikan bahwa dari elemen ini kestabilan, kelanggengan kekuasaan, dan keberlanjutan penguasa ditentukan. Jatuhnya pemerintahan orde baru merupakan salah satu contoh dari banyak peristiwa dimana pemerintah yang sedang berkuasa takhluk oleh gerakan mahasiswa. Puisi yang sering kita dengar bahwa: mahasiswa takut dosen, dosen takut rektor, rektor takut menteri, menteri takut presiden, dan presiden takut mahasiswa adalah siklus yang tak terbantahkan dan benar adanya.

Politik Pendidikan

Begitu pentingnya dunia pendidikan bagi pemegang kekuasaan, maka kesadaran pencitraan penguasa dalam ranah pendidikan senantiasa dibangun. Belakangan pencitraan itu mulai nampak, berbeda dengan zaman sebelum reformasi dimana lebih banyak membrangus dan menafikkan elemen pendidikan ketimbang membangun citra. Sebagai contohnya adalah guru dininabobokkan dengan sebutan pahlawan tanpa tanda jasa dengan gaji kecil, penculikan terhadap aktifis kampus, pembatasan terhadap gerakan mahasiswa di kampus, dan lain sebagainya.

Di era pemerintahan sekarang, pencitraan pemerintah terhadap dunia pendidikan dapat dilihat dari beberapa kebijakan strategis. Kebijakan itu antara lain dengan dikeluarkannya undang-undang Guru dan Dosen, pemenuhan anggaran pendidikan sebesar 20%, digulirkannya Badan Hukum Pendidikan,, dan tentu kebijakan tentang Ujian Nasional.

Dikeluarkannya UU Guru dan Dosen sesungguhnya memberi citra positif bagi pemerintah, paling tidak dimata guru dan dosen. Undang-undang yang menekankan profesionalisme bagi pendidik ini memberi angin surga bagi pelaku pendidikan, utamanya yang berprofesi sebagai guru dan dosen. Pendidik akan menjadi tenaga profesional sebagaimana advokat, notaris, akuntan, dokter dan lain sebagainya. Pemerintah akan memberikan tunjangan sebesar satu kali gaji pokok bagi pendidikan yang telah lulus sertifikasi.

Namun undang-undang ini bisa menjadi bumerang ketika pemberian tunjangan belum pasti (bukan kebijakan ketat) sementara usaha untuk sertifikasi telah dilakukan mati-matian bagi mereka yang diundang seleksi. Disamping itu, undang-undang ini dapat pula merusak iklim pendidikan ketika transparansi pelaksanaan tidak terjaga, dan dalam wilayah institusi berpotensi menimbulkan sikap saling iri antarguru atau dosen. Bisa jadi pula pembelajaran menjadi hambar karena guru sibuk memenuhi persyaratan sertifikasi dan mereduksi prinsip bahwa mendidik adalah pengabdian, teaching is service.

Kebijakan pemenuhan anggaran sebesar 20 % adalah sebuah keterpaksaan karena berasal dari tekanan luar yakni dari Mahkamah Konstitusi. Dalam posisi terpaksa ini pemerintah harus mencitrakan diri untuk taat pada keputusan tersebut dan tentu harus membuktikan agar benar-benar terealisasi dan termanfaatkan dengan tepat sasaran. Jika benar-benar terealisasi tentu memberi citra positif bagi pemerintah yang sedang berkuasa.

Sementara itu kebijakan tentang Badan Hukum Pendidikan masih menuai kritikan dari sana-sini. Banyak kalangan yang menilai BHP adalah bahasa halus dari komersialisasi pendidikan. Bahkan lebih dari itu, BHP adalah kapitalisme sejati dalam ranah pendidikan. Setidak-tidaknya BHP akan memberi celah bagi penyelenggara pendidikan untuk mengkomersilkan pendidikan dengan mengatasnamakan peningkatan mutu akademik atau yang lainnya. Dan korbannya sangat jelas, masyarakat miskin tidak akan mampu menikmati pendidikan tinggi. Subsidi silangpun tentu tidak akan optimal.

Dan kebijakan Ujian Nasional sampai saat ini masih mencari bentuk. Setiap tahun ada perubahan dalam Prosedur Operasional Standar (POS). Dari peningkatan batas nilai minimal untuk lulus, jumlah mata pelajaran, tim independen yang sekarang diganti pengawas dari perguruan tinggi, denah tempat duduk, dan macam soal adalah bagian yang sering berubah.

Kebijakan pemerintah dalam hal Ujian Nasional justru memberi citra negatif dimata stakeholder pendidikan. Apalagi banyak yang meragukan hasil ujian nasional. Pemerintah terkesan memaksakan kehendak dalam evaluasi yang berbentuk ujian nasional ini. Siswa dan guru selalu stress menjelang bulan pelaksanaan. Konflik antarelemen juga sering terjadi tiap tahunnya, salah satu contohnya adalah air mata guru di Medan yang terjadi dua tahun yang lalu.

Pendidikan Politik

Politik pendidikan sebagai upaya pencitraan diri pemerintah dalam ranah pendidikan sesungguhnya merupakan pendidikan politik bagi seluruh stakeholder pendidikan. Apa yang dijadikan kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan adalah sebuah pembelajaran politik.

Elemen pendidikan menjadi konstituen, aset strategis bagi pemerintah dan partai politik yang sedang berkuasa. Setidak-tidaknya ada empat juta guru, jutaan dosen dan mahasiswa, tentu bukan suara yang kecil. Dari akumulasi suara ini sudah semestinya menjadikan dunia pendidikan memiliki daya tawar yang tinggi.

Partai politik yang sedang berkuasa dan pemerintah sejatinya menyadari posisi konstituen di wilayah pendidikan ini. Untuk itu mengambil hati, memotivasi semangat, menepati janji, dan memajukan pendidikan sungguh merupakan politik pendidikan sekaligus pendidikan politik yang paling jitu.

0 comments:

About Me

My photo
Cirebon, Jawa Barat, Indonesia
Saya adalah seorang pendidik, alumni pasca sarjana dalam bidang pemikiran pendidikan. Essay-assay saya dipublikasikan di Kompas Jateng, Suara Merdeka, Gerbang, Rindang, Media Pembinan, detik.com, okezone.com Pernah Menjuarai penulisan ilmiah kelompok guru di harian Kedaulatan Rakyat, menjadi finalis lomba inovasi pembelajaran di UNNES, dan menjadi pemakalah terpilih dan pembicara dalam Konferensi Guru Indonesia tahun 2007. Tahun 2008 menjadi pemakalah dalam International conference on lesson study di Universitas Pendidikan Indonesia. Tahun 2009 terpilih sebagai penerima dana bantuan penulisan dari PUSBUK. Tahun 2010 menjadi pemenang harapan 3 lomba media pembelajaran tingkat nasional .Buku: 1. Kebijakan Publik Bidang Pendidikan.2. Profil Guru SMK Profesional 3. Editor buku Sejarah Kebudayaan Islam